ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
“
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH “
(
KRCR )
Dsn.
Puspasari Rt 03 Rw 04 Desa Singawada Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka 45472
Periode
2012 -2014
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH
( KRCR )
PERIODE 2012 – 2014
MUKKADIMAH
Atas
berkat rahmat dan anugrah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Maka sesungguhnya
manusia sama derajatnya, diberkati potensi untuk mengaktualkan diri,
mengembangkan diri dan berfikir dalam menjalankan aktivitas kehidupan
sehari-hari.
Manusia
sebagai mahluk yang saling bergantungan satu sama lainnya, saling membutuhkan
untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi. Sejalan dengan tujuan Bangsa
Indonesia yang tertuang dalam Pancasila yakni “ Persatuan Indonesia “ serta UUD
1945 yang menyatakan “ Kebesaran setiap warga Negara untuk berserikat dan
berkumpul, dalam mewujudkan kehidupan menganut jiwa kekeluargaan, solideritas
dan gotong royong “.
Atas
landasan tersebut diatas, maka untuk mewujudkan tujuan Bangsa Indonesia maka
dibentuklah KING RIDER’S COMMUNITY
RAJAGALUH ( KRCR ). Kami menyadari terbentuknya KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) merupakan salah satu
rahmat dan anugrah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai organisasi
modern yang mencita-citakan suatu keharusan terjadinya harmonisasi dan
dinamisasi untuk tercapainya kehendak bersama yaitu rasa aman, tentram, damai
dan sejahtera dalam menjalankan kehidupan.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul terealisasi wadah KING
RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ), yang berprinsip pada basis otomotif
yang merupakan pemberian Allah SWT, yang perlu dijaga, dilestarikan dan
dikembangkan untuk tercapainya kesejahtraan bersama.
Teknologi
di masa kini semakin pesat, termanfaatkan semaksimal mungkin tanpa mempengaruhi
lingkungan dengan tetap mengendapkan nilai-nilai ekologi, berdasarkan
prespektif sosio-kultural, sosio-ekonomi sehingga tercapainya rasa kepedulian
social yang tinggi. KING RIDER’S
COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) dihimpun atas dasar prinsip otomotif,
berteknologi dan menjujung tinggi kepekaan social.
Untuk
menjalankan roda organisasi KING RIDER’S
COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) maka
disusunlah suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Serta
Tata Tertib Organisasi.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH
( KRCR )
PERIODE 2012 – 2014
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama
Organisasi adalah KING RIDER’S COMMUNITY
RAJAGALUH yang selanjutnya disingkat :
( KRCR ).
PASAL 2
WAKTU
Didirikan
pada tanggal 17 JULI 2008
PASAL 3
KEDUDUKAN
Organisasi
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR )
berkedudukan di daerah
Kecamatan
Rajagaluh Kabupaten Majalengka.
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
PASAL 4
LANDASAN
LANDASAN
Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY
RAJAGALUH ( KRCR ) adalah Pancasila dan UUD 1945.
PASAL 5
TUJUAN
1. Organisasi
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ),
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Organisasi melalui Pemberdayaan Insan
Penggemar Otomotif yang terhimpun berdasarkan kesamaan pandangan.
2. KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH
( KRCR ) mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan
mempererat tali silaturahmi.
BAB III
TUGAS POKOK, SIFAT DAN FUNGSI
PASAL 6
TUGAS POKOK
Dalam rangka mencapai
tujuan Organisasi mempunyai tugas pokok, antara lain :
1. Konsolidasi
Organisasi berdasarkan kesamaan pandangan secara horizontal dan vertical,
2. Memperkokoh
eksistensi Organisasi sebagai alat pemersatu, menggali potensi yang ada dan
insan penggemar otomotif,
3. Harmonisasi
hubungan kemitraan antara Organisasi Penggemar Otomotif, Lembaga atau Badan
lainnya baik didalam wilayah kerja maupun diluar.
PASAL 7
SIFAT
1.
Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) bersifat Independen;
2. Organisasi
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR )
merupakan Organisasi Penggemar Otomotif, berwisata terbuka dan bukan
Pemerintah;
3. Organisasi
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR )
merupakan Organisasi mandiri, tidak menjadi Struktural Organisasi lain.
PASAL 8
FUNGSI
Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) berfungsi
sebagai Wahana, Sarana Komunikasi Insan Penggemar Otomotif dan Mengembangkan
Potensi Otomotif.
BAB IV
PENDIRI DAN PEMBINA
PASAL 9
PENDIRI
Dewan pendiri adalah
sebagai pemarkasa atas pendirian organisasi, serta memiliki hak dan kewajiban
sebagai anggota kehormatan dalam setiap kegiatan organisasi.
PASAL 10
PEMBINA
1. Organisasi
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR )
membentuk Pembina yang ditetapkan oleh musyawarah,
2. Pembina
mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab memberikan dukungan,
pertimbangan dan saran kepada pengurus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
BAB
V
KELENGKAPAN
ORGANISASI
PASAL
11
1. Ketua
Umum :
AEF IWAN S,ST
2.
Wakil Ketua :
1. MAS JONO
2.
3.
Sekertaris :
1. NANA SUDIANA, S.Pd
2.
ANGGA A RIKI A, S.IP
4.
Bendahara :
1. DADANG SUNANDAR
2. JAJA NURJAMAN
5.
Koordinasi Bidang HUMAS :
1.
2.
6.
Koordinasi Bidang TOURING : 1.
2.
7.
Koordinasi Bidang KEAGAMAAN : 1.
2.
8.
Koordinasi Bidang OLAHRAGA : 1.
2.
9.
Koordinasi Bidang OTOMOTIF DAN MEKANIK : 1. MAS JONO
2. AGAM SUSANTO
10. Koordinasi
Bidang KEAMANAN :
1.
2.
BAB VI
MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR
1. Musyawarah
besar dilaksanakan 2 tahun sekali dengan agenda :
a.
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus;
b.
Penyusunan dan Pengesahan AD/ ART;
c.
Penyusunan dan Pengesahan Program
Kerja Organisasi;
d.
Penyusunan dan Pengesahan Tata Tertib
Organisasi;
e.
Pemilihan Ketua Umum, Penyusunan dan
Pengesahan.
2. Musyawarah
Luar Biasa diselenggarakan ada permasalahan Insidentil Prinsip Organisasi;
3. Sifat
musyawarah adalah untuk mencapai mufakat;
4. Tiap
keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai
kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
PASAL 13
RAPAT
1. Organisasi
mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) kali dalam sethun;
2. Rapat-rapat
organisasi pada dasarnya tertutup dan terbuka;
3. Jenis-jenis
rapat :
a.
Rapat Kerja ( RAKER ) yaitu sebagai forum penjabaran program umum menjadi
program kerja;
b.
Rapat Pimpinan Pleno yaitu merupakan
gabungan segenap pemgurus;
c.
Rapat Pimpinan pengurus merupakan
rapat periodik pengurus yang sekurang-kurangnya diadakan sebulan sekali;
d.
Rapat Seksi yaitu Rapat gabungan
seksi-seksi dalam rangka menyusun agenda kerja.
BAB VII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 14
KUORUM
Musyawarah dan rapat
sebagaimana dimaksud BABVI adalah syah apabila dikehendaki sekurang-kurangnya
2/3 anggota pengurus;
PASAL 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara muyawarah untuk mencapai mufakat dan
apabila hal ini tidak terlaksana maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak yang tata caranya diatur tata tertib anggota;
2. Dalam
hal musyawarah pengambilan keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya
disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
3. Anggaran
Dasar dapat diubah oleh musyawarah dalam pertemuan yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota;
4. Keputusan
Perubahan Anggaran Dasar adalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
5. Usaha
Perubahan Anggaran Dasar diajukan oleh sekurang-kurangnya 5 pengurus;
6. Perubahan
Anggaran Dasar dilaporkan kepada Musyawarah.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 16
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Program Kerja dan Tata
Tertib Organisasi;
2.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar;
3.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
disyah dan ditetapkan.
Ditetapkan di Majalengka,
Pada Tanggal 21 Januari 2012
Presidium Sidang
( AEF IWAN S,ST )
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH
( KRCR )
Reriode 2012 - 2014
BAB I
BENDERA, LAMBANG DAN WARNA
PASAL 1
BENDERA
Bendera Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) Mempunyai
dasar putih dan dilengkapi Lambang.
PASAL 2
LAMBANG
Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) terdiri
dari unsure : Mahkota Raja, Sayap, Lambang Yamaha.
PASAL 3
WARNA
1. EMAS
2. MERAH
3. PUTIH
4. HITAM
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
Keanggotaan
Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY
RAJAGALUH ( KRCR ) adalah seluruh penggemar sepeda motor Yamaha RX – KING
dan Otomotif di Majalengka, yang telah mendaftarkan diri dan telah disyahkan
serta memenuhi persyaratan dalam Tata Tertib Organisasi.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN, KEANGGOTAAN
BERAKHIR DAN SANKSI
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap
pengurus dan anggota mempunyai hak sebagai berikut :
a.
Hak bicara pada setiap pertemuan resmi
dan rapat-rapat organisasi sesuai dengan Tata Tertib Organisasi;
b.
Hak memiliki dan disiplin dalam semua
Jabatan Organisasi;
c.
Hak menyampaikan pendapat dan atau
saran baik lisan maupun tulisan kepada pengurus;
d.
Hak menikmati semua Fasilitas
Organisasi.
2. Setiap
pengurus dan anggota berkewajiban :
a.
Mentaati dan mengamalkan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi serta Tata Tertib
Organisasi;
b.
Ikut melaksanakan Program Umum dan
Kegiatan Organisasi;
c.
Menjaga Nama Baik dan Martabat
Organisasi;
d.
Menghadiri pertemuan, rapat-rapat
organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
Memelihara, Mengembangkan dan
Meningkatkan Citra Organisasi;
f.
Melaksanakan tugs-tugas yang diberikan
oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil
pelaksanaan tersebut kepada pengurus yang menugaskan;
g.
Melaksanakan hasil musyawarah dan
rapat.
PASAL 6
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir
apabila :
1. Meninggal
Dunia,
2. Gila,
3. Mengundurkan
Diri,
4. Dipecat
kerena menyimpang dari AD / ART, Program Kerja Organisasi dan Tata Tertib
Organisasi dinyatakan secara tertulis oleh petugas.
PASAL 7
SANKSI
1. Pengurus
yang lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 atau dengan
sengaja melanggar ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Program Kerja Organisasi dan Tata Tertib Organisasi atau dihukum karena
tindak pidana kejahatan maka dapat dikenakan tindakan disiplin organisasi;
2. Tindakan
disiplin yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat berupa :
a.
Teguran Lisan,
b.
Teguran Tertulis,
c.
Pemberhentian Sementara,
d.
Pemecatan.
3. Atas
permohonan yang bersangkutan, lamanya pemberitahuan sementara dapat ditinjau
kembali oleh pengurus yang telah memberlakukan tindakan disiplin organisasi
tersebut;
4. Pengurus
dan atau bekas pengurus yang dilakukan tindakan disiplin organisasi berhak
mengajukan pembelaan yang disertai alasan-alasan.
BAB IV
TUGAS – TUGAS POKOK PENGURUS
PASAL 8
1. Ketua
Umum mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a.
Memimpin jalannya roda organisasi
secara ekstern dan intern;
b.
Mewakili organisasi dalam menghargai
undangan dari luar;
c.
Mempertanggung jawabkan seluruh
kegiatan kepada public, baik diminta ataupun tidak;
d.
Membentuk dan menunjuk seksi- seksi
untuk melengkapi struktur pengurus serta pembagian tugas-tugasnya, dalam
melaksanakan program kerja organisasi;
e.
Memimpin pada setiap musyawarah dan
rapat, untuk menjaga agar peraturan tata tertib organisasi dilaksanakan secara
seksama;
f.
Menjabarkan seluruh program kerja
organisasi dan tata tertib organisasi;
g.
Menyampaikan kesimpulan hasil
pembahasan tata tertib organisasi;
h.
Menyampaikan keputusan rapat kepada
pihak yang bersangkutan;
i.
Mempunyai hak ferogatif organisasi
apabila diperlukan;
j.
Melaksanakan hasil musyawarah dan
rapat.
2. Wakil
Ketua mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a.
Memimpin roda organisasi secara
intern;
b.
Menggantikan Ketua Umum apabila
berhalangan, maupun dipinta oleh ketua umum;
c.
Memdampingi ketua umum dalam
menghadiri undangan dari luar;
d.
Menyampaikan keputusan rapat pengurus
kepada anggota;
e.
Menjabarkan seluruh program kerja
organisasi dan tata tertib organisasi;
f.
Melaksanakan keputusan musyawarah dan
rapat.
3. Sekertaris
Jendral mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut ;
a.
Membantu Ketua Umum dalam
pengadministrasian serta mendampingi ketua Umum melaksanakan tugas;
b.
Bertanggung jawab menyimpan dokumen
dan arsip-arsip organisasi;
c.
Membuat surat-surat yang dibutuhkan
organisasi;
d.
Notulensi dalam acara musyawarah dan
rapat organisasi;
e.
Menginventarisir surat-surat masuk dan
keluar;
f.
Bersama Ketua Umum mengagendakan
program prioritas.
4. Bendahara
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.
Embuat buku keuangan organisasi;
b.
Mmembuat rekapitulasi pendapatan dan
pengeluaran organisasi;
c.
Mengatur keuangan organisasi;
d.
Dalam hal pengeluaran, bendahara
berkewajiban mendapatkan persetujuan dari ketua umum meskipun pengeluaran
tersebut insedental;
e.
Melaksanakan keputusan musyawarah dan
rapat.
BAB
V
MASA
BAKTI
PASAL
9
1.
Masa bakti pengurus organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) adalah
selama 2 tahun terhitung sejak disyahkan oleh musyawarah;
2.
Dalam hal masa bakti pengurus telah
berakhir, maka untuk yang telah berakhir masa baktinya dapat mencalonkan
kembali minimal 2 ( dua ) kali kepengurusan.
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 10
1. Tiap-tiap
pengurus menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR );
2. Anggaran
pendapatan dan belanja organisasi KING
RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) didasarkan pada prinsip kemandirian
dalam rangka pelaksanaan program umum;
3. Dalam
hal anggaran untuk progam umum, maka harus dimusyawarahkan melalui musyawarah
pengurus yang sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah Pengurus.
4. Rancangan
penjabaran penggunaan anggaran, wajib dilaporkan oleh pengurus dalam satu forum
khusus.
PASAL
11
1.
Untuk membayar kehidupan organisasi
dan pengembangan Organisasi KING RIDER’S
COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) diadakan kegiatan-kegiatan usaha guna
mendapatkan dana dengan jalan :
a.
Iuran sekarela Anggota;
b.
Kegiatan usaha ekonomi organisasi;
c.
Usaha-usaha untuk mendapatkan bantuan
yang tidak mengikat;
d.
Pendirian koperasi;
e.
Usaha-usaha lainnya yang syah dan
tidak mengikat;
2.
Penerima dan Penggunaan Keuangan
Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY
RAJAGALUH ( KRCR ) harus dipertanggung jawabkan di dalam forum musyawarah
secara periodik.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 12
1. Anggaran
Rumah Tangga dapat diubah oleh musyawarah dalam pertemuan yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota;
2. Keputusan
perubahan Anggaran Rumah Tangga adalah
syah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
3. Usulan
perubahan Anggaran Rumah Tangga diajukan secara tertulis kepada pengurus
organisasi dalam suatu acara musyawarah khusus perubahan;
4. Usaha
perubahan Anggaran Rumah tangga diajukan oleh sekurang-kurangnya 5(lima)
pengurus;
5. Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dilaporkan kepada musyawarah.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 13
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Progam Kerja Organisasi
dan Tata Tertib Organisasi serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KING
RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR );
2. Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disyahkan dan ditetapkan.
Ditetapkan di Majalengka,
Pada Tanggal 21 Januari 2012
Presidium Sidang
( AEF IWAN S,ST )
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH
( KRCR )
Reriode 2012 - 2014
KETUA
AEF IWAN,S.ST
|
WAKIL KETUA
1.
DIDI
TARDI
2.
MAS
JONO
|
BENDAHARA
1. DADANG SUNANDAR
2.
JAJA
NURJAMAN
|
SEKERTARIS
1. NANA SUDIANA, S.Pd
2.
ANGGA
A RIKI A, S.IP
|
ANGGOTA
|
1. Agam Susanto
2. Arsad (S’Blung)
3. Sade (Ateum)
4. Asep (B’jah)
5. Dayat (Lauk)
6. Didin (100)
7. Enda (Arab)
8. Muhidin (Mumuh)
9. Nana ( Ozze )
|
19. Torik
20. Adit
21. Sawor
22. Naryo
23. Ita
24. Datuk
25. Syamsudi(Akung)
26. Memes (Buluk)
27. Nomin
|
10. Enes
11. Yudi (Kamal)
12. Kholil
13. Ovan
14. Agus (Maja)
15. Axo
16. Pa Edi(Verra)
17. Sfrems
18. Septian
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA. Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan email anda dibawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel terbaru dari King Riders Community Rajagaluh
Anda baru saja membaca artikel tentang
Post Comment
0 komentar:
Post a Comment