Written By AJI FAHRI FAJRIANA on Saturday, May 4, 2013 | 6:34 PM


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA




“ KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH “
( KRCR )
Dsn. Puspasari Rt 03 Rw 04 Desa Singawada Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka 45472
Periode 2012 -2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH
( KRCR )
PERIODE 2012 – 2014

MUKKADIMAH
Atas berkat rahmat dan anugrah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Maka sesungguhnya manusia sama derajatnya, diberkati potensi untuk mengaktualkan diri, mengembangkan diri dan berfikir dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Manusia sebagai mahluk yang saling bergantungan satu sama lainnya, saling membutuhkan untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi. Sejalan dengan tujuan Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila yakni “ Persatuan Indonesia “ serta UUD 1945 yang menyatakan “ Kebesaran setiap warga Negara untuk berserikat dan berkumpul, dalam mewujudkan kehidupan menganut jiwa kekeluargaan, solideritas dan gotong royong “.
Atas landasan tersebut diatas, maka untuk mewujudkan tujuan Bangsa Indonesia maka dibentuklah KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ). Kami menyadari terbentuknya KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) merupakan salah satu rahmat dan anugrah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai organisasi modern yang mencita-citakan suatu keharusan terjadinya harmonisasi dan dinamisasi untuk tercapainya kehendak bersama yaitu rasa aman, tentram, damai dan sejahtera dalam menjalankan kehidupan.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul terealisasi wadah KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ), yang berprinsip pada basis otomotif yang merupakan pemberian Allah SWT, yang perlu dijaga, dilestarikan dan dikembangkan untuk tercapainya kesejahtraan bersama.
Teknologi di masa kini semakin pesat, termanfaatkan semaksimal mungkin tanpa mempengaruhi lingkungan dengan tetap mengendapkan nilai-nilai ekologi, berdasarkan prespektif sosio-kultural, sosio-ekonomi sehingga tercapainya rasa kepedulian social yang tinggi. KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR )  dihimpun atas dasar prinsip otomotif, berteknologi dan menjujung tinggi kepekaan social.
Untuk menjalankan roda organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR )  maka disusunlah suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Serta Tata Tertib Organisasi.








ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH
( KRCR )
PERIODE 2012 – 2014
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama Organisasi adalah KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH yang selanjutnya disingkat :
( KRCR ).

PASAL 2
WAKTU
Didirikan pada tanggal 17 JULI 2008
PASAL 3
KEDUDUKAN
Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) berkedudukan di daerah
Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.


BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN

PASAL 4
LANDASAN
LANDASAN Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) adalah Pancasila dan UUD 1945.

PASAL 5
TUJUAN
1.      Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ), bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Organisasi melalui Pemberdayaan Insan Penggemar Otomotif yang terhimpun berdasarkan kesamaan pandangan.
2.      KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan mempererat tali silaturahmi.



BAB III
TUGAS POKOK, SIFAT DAN FUNGSI

PASAL 6
TUGAS POKOK
Dalam rangka mencapai tujuan Organisasi mempunyai tugas pokok, antara lain :
1.      Konsolidasi Organisasi berdasarkan kesamaan pandangan secara horizontal dan vertical,
2.      Memperkokoh eksistensi Organisasi sebagai alat pemersatu, menggali potensi yang ada dan insan penggemar otomotif,
3.      Harmonisasi hubungan kemitraan antara Organisasi Penggemar Otomotif, Lembaga atau Badan lainnya baik didalam wilayah kerja maupun diluar.

PASAL 7
SIFAT
1.      Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) bersifat Independen;
2.      Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) merupakan Organisasi Penggemar Otomotif, berwisata terbuka dan bukan Pemerintah;
3.      Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) merupakan Organisasi mandiri, tidak menjadi Struktural Organisasi lain.


PASAL 8
FUNGSI
Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) berfungsi sebagai Wahana, Sarana Komunikasi Insan Penggemar Otomotif dan Mengembangkan Potensi Otomotif.

BAB IV
PENDIRI DAN PEMBINA

PASAL 9
PENDIRI
Dewan pendiri adalah sebagai pemarkasa atas pendirian organisasi, serta memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota kehormatan dalam setiap kegiatan organisasi.

PASAL 10
PEMBINA
1.      Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) membentuk Pembina yang ditetapkan oleh musyawarah,
2.      Pembina mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab memberikan dukungan, pertimbangan dan saran kepada pengurus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
PASAL 11

1.      Ketua Umum                                                                                     : AEF IWAN S,ST
2.      Wakil Ketua                                                                           : 1. MAS JONO
                                                                                            2.
3.      Sekertaris                                                                               : 1. NANA SUDIANA, S.Pd
                                                                                            2. ANGGA A RIKI A, S.IP
4.      Bendahara                                                                             : 1. DADANG SUNANDAR
                                                                                            2. JAJA NURJAMAN
5.      Koordinasi Bidang HUMAS                                                  : 1.
                                                                                            2.
6.      Koordinasi Bidang TOURING                                              : 1.
                                                                                                  2.
7.      Koordinasi Bidang KEAGAMAAN                                       : 1.
                                                                                                  2.
8.      Koordinasi Bidang OLAHRAGA                                          : 1.
                                                                                            2.
9.      Koordinasi Bidang OTOMOTIF DAN MEKANIK                : 1. MAS JONO
                                                                                            2. AGAM SUSANTO
10. Koordinasi Bidang KEAMANAN                                          : 1.
                                                                                            2.



BAB VI
MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT

PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR
1.      Musyawarah besar dilaksanakan 2 tahun sekali dengan agenda :
a.      Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus;
b.      Penyusunan dan Pengesahan AD/ ART;
c.      Penyusunan dan Pengesahan Program Kerja Organisasi;
d.      Penyusunan dan Pengesahan Tata Tertib Organisasi;
e.      Pemilihan Ketua Umum, Penyusunan dan Pengesahan.
2.      Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan ada permasalahan Insidentil Prinsip Organisasi;
3.      Sifat musyawarah adalah untuk mencapai mufakat;
4.      Tiap keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.




PASAL 13
RAPAT
1.      Organisasi mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) kali dalam sethun;
2.      Rapat-rapat organisasi pada dasarnya tertutup dan terbuka;
3.      Jenis-jenis rapat :
a.      Rapat Kerja ( RAKER ) yaitu sebagai forum penjabaran program umum menjadi program kerja;
b.      Rapat Pimpinan Pleno yaitu merupakan gabungan segenap pemgurus;
c.      Rapat Pimpinan pengurus merupakan rapat periodik pengurus yang sekurang-kurangnya diadakan sebulan sekali;
d.      Rapat Seksi yaitu Rapat gabungan seksi-seksi dalam rangka menyusun agenda kerja.








BAB VII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 14
KUORUM
Musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud BABVI adalah syah apabila dikehendaki sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus;

PASAL 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.      Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara muyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak terlaksana maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang tata caranya diatur tata tertib anggota;
2.      Dalam hal musyawarah pengambilan keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
3.      Anggaran Dasar dapat diubah oleh musyawarah dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota;
4.      Keputusan Perubahan Anggaran Dasar adalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
5.      Usaha Perubahan Anggaran Dasar diajukan oleh sekurang-kurangnya 5 pengurus;
6.      Perubahan Anggaran Dasar dilaporkan kepada Musyawarah.



BAB VIII
PENUTUP

PASAL 16
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Program Kerja dan Tata Tertib Organisasi;
2.      Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar;
3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak disyah dan ditetapkan.

Ditetapkan di Majalengka,
Pada Tanggal 21 Januari 2012
Presidium Sidang




( AEF IWAN S,ST )
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR )
Reriode 2012 - 2014


BAB I
BENDERA, LAMBANG DAN WARNA

PASAL 1
BENDERA
Bendera Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) Mempunyai dasar putih dan dilengkapi Lambang.

PASAL 2
LAMBANG



Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) terdiri dari unsure : Mahkota Raja, Sayap, Lambang Yamaha.


PASAL 3
WARNA
1.      EMAS
2.      MERAH
3.      PUTIH
4.      HITAM

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 4
Keanggotaan Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) adalah seluruh penggemar sepeda motor Yamaha RX – KING dan Otomotif di Majalengka, yang telah mendaftarkan diri dan telah disyahkan serta memenuhi persyaratan dalam Tata Tertib Organisasi.




BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN, KEANGGOTAAN BERAKHIR DAN SANKSI

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1.      Setiap pengurus dan anggota mempunyai hak sebagai berikut :
a.      Hak bicara pada setiap pertemuan resmi dan rapat-rapat organisasi sesuai dengan Tata Tertib Organisasi;
b.      Hak memiliki dan disiplin dalam semua Jabatan Organisasi;
c.      Hak menyampaikan pendapat dan atau saran baik lisan maupun tulisan kepada pengurus;
d.      Hak menikmati semua Fasilitas Organisasi.
2.      Setiap pengurus dan anggota berkewajiban :
a.      Mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi serta Tata Tertib Organisasi;
b.      Ikut melaksanakan Program Umum dan Kegiatan Organisasi;
c.      Menjaga Nama Baik dan Martabat Organisasi;
d.      Menghadiri pertemuan, rapat-rapat organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.      Memelihara, Mengembangkan dan Meningkatkan Citra Organisasi;
f.        Melaksanakan tugs-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tersebut kepada pengurus yang menugaskan;
g.      Melaksanakan hasil musyawarah dan rapat.


PASAL 6
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir apabila :
1.      Meninggal Dunia,
2.      Gila,
3.      Mengundurkan Diri,
4.      Dipecat kerena menyimpang dari AD / ART, Program Kerja Organisasi dan Tata Tertib Organisasi dinyatakan secara tertulis oleh petugas.
PASAL 7
SANKSI
1.      Pengurus yang lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 atau dengan sengaja melanggar ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Tata Tertib Organisasi atau dihukum karena tindak pidana kejahatan maka dapat dikenakan tindakan disiplin organisasi;
2.      Tindakan disiplin yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat berupa :
a.      Teguran Lisan,
b.      Teguran Tertulis,
c.      Pemberhentian Sementara,
d.      Pemecatan.
3.      Atas permohonan yang bersangkutan, lamanya pemberitahuan sementara dapat ditinjau kembali oleh pengurus yang telah memberlakukan tindakan disiplin organisasi tersebut;
4.      Pengurus dan atau bekas pengurus yang dilakukan tindakan disiplin organisasi berhak mengajukan pembelaan yang disertai alasan-alasan.


BAB IV
TUGAS – TUGAS POKOK PENGURUS

PASAL 8
1.      Ketua Umum mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a.      Memimpin jalannya roda organisasi secara ekstern dan intern;
b.      Mewakili organisasi dalam menghargai undangan dari luar;
c.      Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepada public, baik diminta ataupun tidak;
d.      Membentuk dan menunjuk seksi- seksi untuk melengkapi struktur pengurus serta pembagian tugas-tugasnya, dalam melaksanakan program kerja organisasi;
e.      Memimpin pada setiap musyawarah dan rapat, untuk menjaga agar peraturan tata tertib organisasi dilaksanakan secara seksama;
f.        Menjabarkan seluruh program kerja organisasi dan tata tertib organisasi;
g.      Menyampaikan kesimpulan hasil pembahasan tata tertib organisasi;
h.      Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak yang bersangkutan;
i.         Mempunyai hak ferogatif organisasi apabila diperlukan;
j.         Melaksanakan hasil musyawarah dan rapat.
2.      Wakil Ketua mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a.      Memimpin roda organisasi secara intern;
b.      Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, maupun dipinta oleh ketua umum;
c.      Memdampingi ketua umum dalam menghadiri undangan dari luar;
d.      Menyampaikan keputusan rapat pengurus kepada anggota;
e.      Menjabarkan seluruh program kerja organisasi dan tata tertib organisasi;
f.        Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat.

3.      Sekertaris Jendral mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut ;
a.      Membantu Ketua Umum dalam pengadministrasian serta mendampingi ketua Umum melaksanakan tugas;
b.      Bertanggung jawab menyimpan dokumen dan arsip-arsip organisasi;
c.      Membuat surat-surat yang dibutuhkan organisasi;
d.      Notulensi dalam acara musyawarah dan rapat organisasi;
e.      Menginventarisir surat-surat masuk dan keluar;
f.        Bersama Ketua Umum mengagendakan program prioritas.
4.      Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.      Embuat buku keuangan organisasi;
b.      Mmembuat rekapitulasi pendapatan dan pengeluaran organisasi;
c.      Mengatur keuangan organisasi;
d.      Dalam hal pengeluaran, bendahara berkewajiban mendapatkan persetujuan dari ketua umum meskipun pengeluaran tersebut insedental;
e.      Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat.


BAB V
MASA BAKTI

PASAL 9
1.      Masa bakti pengurus organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) adalah selama 2 tahun terhitung sejak disyahkan oleh musyawarah;
2.      Dalam hal masa bakti pengurus telah berakhir, maka untuk yang telah berakhir masa baktinya dapat mencalonkan kembali minimal 2 ( dua ) kali kepengurusan.




BAB VI
KEUANGAN
PASAL 10
1.      Tiap-tiap pengurus menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR );
2.      Anggaran pendapatan dan belanja organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program umum;
3.      Dalam hal anggaran untuk progam umum, maka harus dimusyawarahkan melalui musyawarah pengurus yang sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah Pengurus.
4.      Rancangan penjabaran penggunaan anggaran, wajib dilaporkan oleh pengurus dalam satu forum khusus.


PASAL 11
1.      Untuk membayar kehidupan organisasi dan pengembangan Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) diadakan kegiatan-kegiatan usaha guna mendapatkan dana dengan jalan :
a.      Iuran sekarela Anggota;
b.      Kegiatan usaha ekonomi organisasi;
c.      Usaha-usaha untuk mendapatkan bantuan yang tidak mengikat;
d.      Pendirian koperasi;
e.      Usaha-usaha lainnya yang syah dan tidak mengikat;
2.      Penerima dan Penggunaan Keuangan Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR ) harus dipertanggung jawabkan di dalam forum musyawarah secara periodik.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 12
1.      Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh musyawarah dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota;
2.      Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga  adalah syah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir;
3.      Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga diajukan secara tertulis kepada pengurus organisasi dalam suatu acara musyawarah khusus perubahan;
4.      Usaha perubahan Anggaran Rumah tangga diajukan oleh sekurang-kurangnya 5(lima) pengurus;
5.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilaporkan kepada musyawarah.







BAB VIII
PENUTUP

PASAL 13
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam Progam Kerja Organisasi dan Tata Tertib Organisasi serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR );
2.      Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disyahkan dan ditetapkan.


Ditetapkan di Majalengka,
Pada Tanggal 21 Januari 2012
Presidium Sidang




( AEF IWAN S,ST )
KING RIDER’S COMMUNITY RAJAGALUH ( KRCR )
Reriode 2012 - 2014


KETUA
AEF IWAN,S.ST
 

                                                           


WAKIL KETUA
1.      DIDI TARDI
2.     MAS JONO

BENDAHARA
1.       DADANG SUNANDAR
2.      JAJA NURJAMAN

SEKERTARIS
1.       NANA SUDIANA, S.Pd
2.      ANGGA A RIKI A, S.IP
 



                                                                                                                                               


ANGGOTA
                 

1.       Agam Susanto
2.      Arsad (S’Blung)
3.      Sade (Ateum)
4.      Asep (B’jah)
5.      Dayat (Lauk)
6.     Didin (100)
7.      Enda (Arab)
8.     Muhidin (Mumuh)
9.     Nana ( Ozze )

19.  Torik
20. Adit
21.   Sawor
22.  Naryo
23.  Ita
24.  Datuk
25.  Syamsudi(Akung)
26. Memes (Buluk)
27.  Nomin


10.  Enes
11.    Yudi (Kamal)
12.   Kholil
13.   Ovan
14.   Agus (Maja)
15.   Axo
16.  Pa Edi(Verra)
17.   Sfrems
18.  Septian
 


                                                                                            
YRFI | YRKI | KRCR | IR2P

G+

Anda baru saja membaca artikel tentang ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA. Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan email anda dibawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel terbaru dari King Riders Community Rajagaluh
feedburner

Post Comment

0 komentar:

Post a Comment

King Riders Community Rajagaluh © 2012. All Rights Reserved.
Template KRCR By KRCR , Powered By Blogger